BAB I
PENDAHULUAN
Setelah
abad ketiga/kesembilan, para ahli ushul fiqh mazhab Hanafi mengambil
langkah-langkah yang memutus citra mereka dan reputasinya sebagai pemikiran
yang sewenang-wenang. Mengikuti praktik normatif mereka yang telah berevolusi sebagai
paradigma praktik yuridis dan kesarjanaan hukum yang tak tertantang, mereka
menegaskan hahwa tidak ada proses penalaran melalui istihsan yang mungkin
didasarkan atas dasar lain selain teks-teks yang diwahyukan. Sebenarnya, dengan
munculnya ushul fiqh yang sudah sempurna setelah abad ketiga/kesemhilan, tidak
ada mazhab Sunni pun yang bisa menawarkan sebuah pandangan yang rnemihak kepada
istihsan yang mendapat dukungan bukan dan teks. Karena itu, dalam kaitannya
dengan artikulasi ushul fiqh, kita perlu membicarakan jenis asli metode
penyimpulan sewenang-wenang dan mazhah Hanafi secara sederhana hal itu tidak
ada. Modifikasi-modifikasi yang sistematis dan teknis yang diperkenalkan ke
dalam bentuk argumen ini menjadikannya bisa diterima oleh semua mazhab hukum,
meskipun seperti yang akan kita lihat, kontroversi atas sebagian ciri-cirinya
yang krusial tidak pernah reda.
BAB II
PEMBAHASAN
ISTIHSAN DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI DALIL HUKUM
A. Ihtihsan
1.
Defenisi Ihtihsan
Menurut bahasa artinya menganggap sesuatu itu baik,
memperhitungkan sesuatu lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau
mencari yang lebih baik untuk diikuti, karena memang di suruh untuk itu.
Sedangkan istihsan menurut istilah ulama ushul fiqih
adalah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata)
kepada tuntutan kiyas yang khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum
istitnainy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan
memenangkan perpalingan ini
Imam al-bazdawi (400-482 H/1010-1059 M), salah seorang
ahli mazhab hanafi menulis: istihsan adalah berpaling dari kehendak qiyas
kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.[1]
Kalau istihsan didukung secara sistematis oleh teks-teks wahyu,
lalu apa yang membedakannya dari qiyas? Semua ahli ushul fiqh sependapat bahwa
istihsan bukanlah apa-apa kecuali sebuah bentuk argumen hukum “yang disukai”
yang didasarkan pada qiyas, sebuah argumen di mana bagian tertentu dan bukti
tekstual menghasilkan sebuah kesimpulan yang berbeda dan kesimpulan yang telah
dicapai melalui qiyas. Kalau seseorang, misalnya, lupa apa yang ia kerjakan dan
makan pada saat yang mestinya ia berpuasa, qiyas menyatakan bahwa puasanya
menjadi batal, sebab pentimbangan krusial dalam qiyas adalah makanan telah
masuk ke dalam badan, terlepas apakah disengaja atau tidak. Tapi dalam kasus
ini qiyas ditinggalkan berdasarkan atas sebuah hadits yang menyatakan bahwa
puasa tetap sah bila makan tersehut disebabkan karena kesalahan. Argumen terakhir
ini dianggap sebagai “lebih disukai” karena Ia mempertimhangkan sebuah teks
yang sebaliknya tidak dipakai dalam qiyas, dan hasilnya adalah sebuah hukum
yang berbeda. Untuk mengutip contoh lain, qiyas mensyaratkan hahwa barang yang
ditransaksikan harus pada saat jual beli, karena ketidakhadiran barang seperti
itu mengandung risiko (gharar). Melalui istihsan, berdasarkan sebuah hadits,
ditentukan bahwa transaksi ‘araya-di mana kurma yang belum matang di
atas pohon dibarter dengan hitungan harga berdasarkan kurma kering yang dapat
dimakan adalah boleh. Preferensi yang diberikan kepada istihsan ketimbang qiyas
telah menggiring sejumlah ahli ushul fiqh untuk berpendapat bahwa preferensi
sama dengan tarjib, yakni, memberikan satu solusi lebih tepat ketimbang
solusi lainnya.[2]
Meninggalkan qiyas karena lebih menyukai istihsan ditentukan tidak
saja oleh teks-teks yang diwahyukan, tetapi juga oleh konsensus dan
kepentingan. Qiyas menyatakan bahwa kontrak upah sejak semula, abinitio,
adalah tidak sah, sebab pembayaran dalam kontrak ini diperpanjang melewati
waktu dan memperpanjang pembayaran melewati waktu merusak persyararan yang ada
dalam sebuah kontrak yang sah. Tapi praktik umum onang-orang sepanjang masa
menggunakan jenis kontrak ini di dalam transaksi mereka sehari-hari dan hal ini
sama dengan konsensus. Karena itu, konsensus ini dianggap cukup untuk
membatalkan hukum logis sebaliknya yang dicapai melalui qiyas, di sini
penalarannya adalah karena konsensus merupakan sebuah instrumen yang menyetujui
hukum pada level kepastian, maka kekuatannya sama dengan teks-teks yang
diwahyukan sendiri, yang telah disepakati menduduki tempat pertama.
Kepentingan, di lain pihak, mengharuskan hahwa pada kasus-kasus
tertentu kesimpulan-kesimpulan qiyas harus dikesampingkan, seperti dalam
sumur-sumur yang terkena najis. Ketika najis mengenai air dalam sebuah sumur,
ditentukan dalam qiyas bahwa air yang ada di dalamnya juga najis. Tapi
keputusan seperti itu betul-betul mengakibatkan kesulitan karena, demikian
dikatakan, air itu diperlukan dengan alasan yang regular dan sebagai unsur yang
penting dalam kehidupan sehari-hari. Validitas menghindari kesulitan yang tak
semestinya dibenarkan oleh al-Quran dan Sunnah, dan kepentingan serta
keperluan, ketika tidak terpenuhi mengakibatkan kesulitan. Oleh karena itu,
pemakaian air yang diambil dan sumur yang najis dibolehkan melalui istihsan dan
konsep kepentingan (karenanya kesulitan) yang membenarkan berbeda dengan qiyas,
dibenarkan oleh teks-teks wahyu.
Akhirnya, kesimpulan-kesimpulan yang dicapai melalui istihsan
merefleskikan apa yang disebut perbedaan bukti tekstual yang dipentimbangkan
dan perbedaan ini dipandang dalam kaitannya dengan kekuatan dan kelemahan dan ratio
legis, kekuatan dan kelemahan menjadi persoalan-persoalan epistemologis dan
ontologis yang kaku. Dengan perkataan lain, persoalan utama turun keperbedaan
antana dua ratio, yang satu membangun kesamaan antara kasus asli dengan kasus
baru, yang lainnya-sambil memberi catatan atas hukum yang dihasilkan oleh ratio
pertama-membentuk sebuah pengecualian atas hukum ini didasarkan pada teks yang
lebih sesuai dan lebih relevan. Jenis kedua ini dikenal dengan sebuah “qiyas
yang lehih disukai” (al-qiyas al-mustahsan). Contoh dan kasus ini adalah
analogi antara burung buas dan binatang buas. Mengkonsumsi daging burung buas
dianggap tidak boleh karena teks menyatakan bahwa binatang buas adalah najis
dan karenanya tidak boleh dikonsumsi. Ratio legis di sini adalah najisnya
daging dan kedua jenis binatang. Sehagai konsekuensinya, makanan yang ditinggalkan
oleh burung buas dianggap najis juga, dan diharamkan untuk mengkonsumsinya.[3]
Adapun As-Sarakhsi (1090 M), menyatakan: istihsan itu
berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu karena
adanya dalil yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang meng hendakinya
serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.
Abu hanifah mengatakan istihsan itu sembilan persepuluh
ilmu.
As-syafi’i berkata barang siapa menetapkan hukum dengan
istihsan berarti membuat syariat sendiri.[4]
2.
Dasar Hukum Ihtihsan
a. Al-Qur’an
ٱلَّذِينَ
يَسۡتَمِعُونَ ٱلۡقَوۡلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحۡسَنَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ
هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٨
Artinya:
Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di
antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan
mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.(Az-Zumar:18)
b. Hadits
ﻣﺎﺮﺄﻩ ﺍﻠﻤﺴﻠﻤﻮﻦ ﺤﺴﻨﺎ ﻔﻬﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﷲ ﺤﺴﻦ
Artinya:
“Sesuatu yang di pandang baik oleh umat islam, maka ia dihadapan allah juga
baik” (HR. Ahmad Ibn Hambal)[5]
3.
Kedudukan atau kehujjahan Ishtisan
Ulama berbeda pendapat menetapkan istihsan sebagai salah
satu metode istimbat hukum. Ulama hanafiah, malikiah, dan sebagian
ulama hanabilah menyatakan bahwa istihsan meruapakan dalil yang kuat dengan
alasan:
a.
Firman allah SWT
ۗ… يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ ………
Artinya:
……Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu...(Al-baqarah: 185)
b.
Hadits
“ Sesuatu yang di pandang baik oleh umat islam, maka ia
dihadapan allah juga baik” (HR. Ahmad ibn hanbal)
Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadits terdapat
berbagai permasalahan yang terperinci menunjukan bahwa memberlakukan hukum
sesuai dengan kaedah umum dan qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat
manusia, sedangkan syariat islam menunjukan untuk mengasilkan dan mencapai
kemaslahatan manusia. [6]
4.
Macam-macam
Ulama hanafi membagi istihsan kepada 6 macam yaitu:
a.
Istihsan bi an annas yaitu istihsan berdasarkan ayat atau hadist
Maksudnya adalah ada ayat atau hadits tentang
hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaedah umum. Contohnya dalam
masalah wasiat. Menurut ketentuan umum atau qiyas wasiat itu tidak beleh,
karena sifat pemindahan hak milik kepada orang yang berwasiat dilakukan ketika
orang yang berwasiat tidak cakap lagi yaitu setelah wafat. Akan tetapi kaidah
umum ini dikecualikan melalui firman allah SWT. Sebagaimana artinya: “Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya” Berdasarkan ayat ini, kaidah umum itu tidak
berlaku untuk masalah wasiat.
b.
Istihsan ijma’ Yaitu istihsan yang didasarkan kepada ijma’
Contoh: dewasa ini yang sering terjadi adalah
dalam kasus pemandian umum. Menurut ketentuan kaedah umum, jasa pemandian umum
itu harus jelas yaitu berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang
dipakai, akan tetapi apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan orang
banyak. Oleh sebab itu para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh mempergunakan
jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang
dipakainya.
c.
Istihsan bi al qiyas al khafi
Istihsan dengan qiyas kahfi dilakukan karena
adanya pertentangan antara dua qiyas, bila terjadi pertentangan maka yang
diutamakan adalah qiyas mempunyai pengeruh lebih kuat dan lebih sesuai dengan
jenis illat yang ditetapkan syara yang merupakan dasar qiyas. Apabila fuqaha
menghadapi masalah yang dapat dikembalikannya kepada dua dasar itu maka mereka
memilih qiyas yang mempunyai pengaruh hukum yang kuat. Golongan hanafiayah
mencontohkan dengan tidak najisnya sisa minuman burung buas, qiyas menetapkan
najis terhadapnya dan mengqiyaskannya kepada binatang buas dengan illat bahwa
daging keduanya najis.
d.
Istihsan bi al maslahah yaitu Istihsan berdasarkan kemaslahatan. Ulama
malikiah mencontohkan membolehkan dokter melihat aurat wanita dalam berobat.
e.
Istihsan bi al ‘urf yaitu Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku
umum. Contohnya (lihat istihsan berdasarkan ijma’)
f.
Istihsan bi adh dharurah
Istihsan berdasarkan keadaan darurat.
Contohnya dalam kasus sumur kemasukan najis. Menurut kaedah umum sumur itu
sulit untuk dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh air sumur tersebut, karena
sumur yang sumbernya dari mata air sulit untuk dikeringkan. Ulama hanafiah
mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini, untuk menghilangkan najis cukup
dengan memasukan beberapa galon air kedalam sumur, karena keadaan darurat
menghendaki agar orang tidak mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan air untuk
beribadah dan kebutuhan lainya.[7]
5.
Aplikasi di zaman
modern
Seperti yang telah dijelaskan bahwa istihsan itu
digunakan oleh sekelompok ulama karena dalam menghadapi suatu kasus pada
keadaan tertentu merasa kurang puas jika menggunakan pendekatan yang berlaku
secara konvesional, seperti dengan menggunakan qiyas jali atau dalil umum
menurut cara-cara biasa dilakukan. Dengan cara konvesional itu, ketentuan hukum
yang dihasilkan kurang (tidak) mendatangkan kemaslahatan yang diharapkan dari
penetapan hukum. Dalam keadaan demikian, si mujtahid menggunakan dalil atau
pendekatan yang konvesional tersebut. Pendekatan yang mereka lakukan adalah
dalam bentuk ijtihad yang mereka lakukan adalah dalam bentuk ijtihad yang
disebut istihsan
Dewasa ini dan lebih-lebih lagi pada masa yang akan
datang permasalahan kehidupan manusia akan semakin berkembang dan semakin
komplek, permasalahan itu harus dihadapi umat islam yang menuntut adanya
jawaban penyelesaiannya dari segi hukum islam. Kalau hanya semata mengandalkan
pendekatan dengan cara atau metode lama (konvesional) yang digunakan oleh ulama
terdahulu untuk menghadapinya, mungkin tidak akan mampu menyelesaikan semua
permasalahan tersebut dengan baik (tepat). Karena itu, si mujtahid harus mampu
menemukan pendekatan atau dalil alternatif di luar pendekatan lama. Oleh karena
itu kecendrungan untuk menggunakan istihsan akan semakin kuat karena kuatnya
dorongan dari tantangan persoalan hukum yang berkembang dalam kehidupan manusia
yang semakin cepat berkembang dan semakin kompleks.[8]
B.
Kedudukan Istihsan sebagai Dalil Hukum
Dari beberapa pengertian diatas, maka istihsan
itu bukanlah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri karena dalam menganalisa
suatu kejadian seorang mujtahid hanya dapat memperhatikan
kepada yang jelas dan yang samar-sanar yang mungkin didalamnya mengehendaki
hukum lain dan mujtahid itu kalau menemukan dalil yang menguatkan hal-hal yang
terembunyi dan samar-samar maka ia akan meninggalkan hal-hal yang jelas.
Demikian juga apabila hukum itu bersifat kully kemudian ada dalil untuk mengecualikan
sebagian hukum kullyy dan bagi sebagiannya itu ditetapkan hukum yang lain.
Jadi istihsan ini fungsinya hanya untuk
menguatkan qiyas khafi pengecualian sebagian dari hukum kully dengan dalil.[9]
Karena itu istihsan bukan sebagai sumber
hukum.untuk lebih jelasnya ikuti keterangan berikut ini.
1.
Pendapat ulama tentang kehujjahan istihsan
Ada
perselisihan ulama mengenai kehujjahan istihsan,disebabkan perbedaan ta’rif terhadap
istihsan, diantara perbedaan itu adalah:
Menurut ulama
penganut mazhab syafi’iyah seperti ibny hazm, menyatakan bahwa istihsan
itu kedudukannnya bukan dalil syara, sebab orang yang menggunakan istihsan sama
dengan menetapkan syari’at atas keinginan hawa nafsunya, yang mungkin benar
atau mungkin salah , seperti mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu
dengan tanpa dalil.
a.
Menurut ulama malikiah dan hambaliah
menetapkan,bahwa istihsan adalah suatu dalil syara’ yang kehujjahannya dapat
digunakan untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang ditetapkan oleh qiyas
atau umum nash.
b.
Menurut ulama hanafiah, bahwa kehujjahan
istihsan dapat dipergunakan, dengan alasan bahwa berdalil dengan istihsan itu
sebenarnya juga berdalil dengan qiyas khafi atau berdasarkan istihsan,dan
kehujjahan qiyas atau masalih mursalah itu dapat diterima,seperti orang yang
dititipi barang, kalau barangnya rusak maka yang dititipi barang harus
mengganti ,hukum mengganti itu termasuk dalam istihsan . contoh lain: memandang
kelebihan air yang diminum burung buas itu tidak najis, juga seperti memesan
sesuatu untuk dibuatkan pada orang lain.
c.
Menurut imam as-syatiby dalam kitab al-muafaqat
yang dikutip oleh abdul wahab khalaf,ia berpendapat bahwa barang siapa yang
beristihsan yang semata-mata dia itu kembali kepada perasaan dan hawa nafsunya,
tetapi dia kembali kepada apa yang diketahuinya dari pada maksud syara’ secara
keseluruhan mengenai kejadian-kejadian yang dihadapinya.[10]
2.
Contoh-contoh Istihsan
a.
Wanita yang sedang haid boleh membaca qur’an
demi kebaikan (istihsan) sebab wanita yang haid berbeda dengan junub,kalau haid
waktunya lama sedang junub waktunya pendek, berarti wanita yang sedang haid
tidak akan mendapat pahala ibadah apa-apa selama haid yang lama itu, sedangkan
orang laki-laki dapat beribadah untuk mendapatkan pahala setiap saat,maka untuk
menyamai kaum laki-laki ia (kaum perempuan yang sedang haid) diperolehkan
membaca qur’an. Tetapi kalau haid diqiyaskan kepada junub,maka membaca qur’an
menjadi tidak boleh, sebab illat kedua-duanya sama tidak suci.
b.
Air sisa minum burung buas adalah suci,kalau
didasarkan kepada istihsan, sebab burung buas walaupun haram dagingnya namun
air liurnya tidak bercampur dengan air sisa minumannya, karena ia minum dengan
paruhnya dan paruh itu sebagian dari tulang yang suci, karena itu air sisa
minumnya boleh diminum oleh manusia karena masih suci, lain dengan binatang
buas yang minum dengan lidahnya, sehingga air liurnya bercampur dengan air sisa
minumnya, karena itu najis bagi manusia.
c.
Seseorang ayah tidak diwajibkan mengganti
barang yang dititipkan anaknya ababila ia melalaikan barang tersebut, jika hal
itu didasarkan kepada istihsan, sebab seseorang ayah bisa menggunakan harta
benda anaknya untuk mengongkosi hidup anaknya.[11]
d.
Hukum syara’ melarang jual beli barang yang
tidak ada pada waktu aqad,tetapi berdasarkan istihsan dibolehkan jual beli
tersebut, sebab manusia berhajat kepada aqad seperti itu dan sudah menjadi
kebiasaan,seperti menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya tetapi hanya
ditentukan dengan sifatnya,dan barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.[12]
BAB III
KESIMPULAN
Menurut bahasa artinya menganggap sesuatu itu baik,
memperhitungkan sesuatu lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau
mencari yang lebih baik untuk diikuti, karena memang di suruh untuk itu.
Sedangkan istihsan menurut istilah ulama ushul fiqih
adalah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata)
kepada tuntutan kiyas yang khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitnainy
(pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan
perpalingan ini.
Dari beberapa pengertian diatas, maka istihsan
itu bukanlah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri karena dalam menganalisa
suatu kejadian seorang mujtahid hanya dapat memperhatikan
kepada yang jelas dan yang samar-sanar yang mungkin didalamnya mengehendaki
hukum lain dan mujtahid itu kalau menemukan dalil yang menguatkan hal-hal yang
terembunyi dan samar-samar maka ia akan meninggalkan hal-hal yang jelas.
Demikian juga apabila hukum itu bersifat kully kemudian ada dalil untuk mengecualikan
sebagian hukum kullyy dan bagi sebagiannya itu ditetapkan hukum yang lain. Jadi
istihsan ini fungsinya hanya untuk menguatkan qiyas khafi pengecualian
sebagian dari hukum kully dengan dalil.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah Muhammad, Ushul
Fiqih, (Pustak Firdaus: Jakarta, 1999)
Dr. H.
Fathurrahman Djamil, M.A, Filsafat Hukum Islam, Cet.III (Jakarta:
Logos Wacana Ilmu, 1999)
Khallaf Abdul Wahhab, Ilmu ushul fikih, (Jakarta : Pustaka Amani,
2003)
Syarifuddin Amir, Ushul fiqh jilid II, (Jakarta: Kencana, 2011)
Wael B Hallaq, Sejarah
Teori Hukum Islam, Ed.I, Cet.2, (Jakarta: PT. RajaGrapindo Persada,
2001)
[1] Abu Zahrah Muhammad,
1999, Ushul Fiqih, Pustaka Firdaus :Jakarta., hal 15
[2]Ibid., hal 18
[3] Wael B Hallaq, 2001, Sejarah Teori Hukum
Islam, Ed.I, Cet.2, Jakarta: PT. RajaGrapindo Persada., hal 158
[4] Ibid., hal 162
[5] Abu Zahrah Muhammad,
1999., Op.Cit., hal. 29
[6] Khallaf Abdul Wahhab, 2003, Ilmu ushul fikih, Jakarta : Pustaka Amani., hal 23
[7] Ibid., hal 29
[8] Syarifuddin Amir, 2011, Ushul fiqh jilid II, Jakarta: Kencana., hal 19
[9] Ibid., hal 25
[10] Ibid., hal 30
[11] Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A, 1999, Filsafat
Hukum Islam, Cet.III, Jakarta: Logos Wacana Ilmu., hal 139
[12] Ibid., hal 142