Tampilkan postingan dengan label kedudukannya sebagai dalil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kedudukannya sebagai dalil. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juni 2022

istihsan dan kedudukannya sebagai dalil

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Setelah abad ketiga/kesembilan, para ahli ushul fiqh mazhab Hanafi mengambil langkah-langkah yang memutus citra mereka dan reputasinya sebagai pemikiran yang sewenang-wenang. Mengikuti praktik normatif mereka yang telah berevolusi sebagai paradigma praktik yuridis dan kesarjanaan hukum yang tak tertantang, mereka menegaskan hahwa tidak ada proses penalaran melalui istihsan yang mungkin didasarkan atas dasar lain selain teks-teks yang diwahyukan. Sebenarnya, dengan munculnya ushul fiqh yang sudah sempurna setelah abad ketiga/kesemhilan, tidak ada mazhab Sunni pun yang bisa menawarkan sebuah pandangan yang rnemihak kepada istihsan yang mendapat dukungan bukan dan teks. Karena itu, dalam kaitannya dengan artikulasi ushul fiqh, kita perlu membicarakan jenis asli metode penyimpulan sewenang-wenang dan mazhah Hanafi secara sederhana hal itu tidak ada. Modifikasi-modifikasi yang sistematis dan teknis yang diperkenalkan ke dalam bentuk argumen ini menjadikannya bisa diterima oleh semua mazhab hukum, meskipun seperti yang akan kita lihat, kontroversi atas sebagian ciri-cirinya yang krusial tidak pernah reda.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

ISTIHSAN DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI DALIL HUKUM

 

A.      Ihtihsan

1.        Defenisi Ihtihsan

Menurut bahasa artinya menganggap sesuatu itu baik, memperhitungkan sesuatu lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diikuti, karena memang di suruh untuk itu.

Sedangkan istihsan menurut istilah ulama ushul fiqih adalah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan kiyas yang khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitnainy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini

Imam al-bazdawi (400-482 H/1010-1059 M), salah seorang ahli mazhab hanafi menulis: istihsan adalah berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.[1]

Kalau istihsan didukung secara sistematis oleh teks-teks wahyu, lalu apa yang membedakannya dari qiyas? Semua ahli ushul fiqh sependapat bahwa istihsan bukanlah apa-apa kecuali sebuah bentuk argumen hukum “yang disukai” yang didasarkan pada qiyas, sebuah argumen di mana bagian tertentu dan bukti tekstual menghasilkan sebuah kesimpulan yang berbeda dan kesimpulan yang telah dicapai melalui qiyas. Kalau seseorang, misalnya, lupa apa yang ia kerjakan dan makan pada saat yang mestinya ia berpuasa, qiyas menyatakan bahwa puasanya menjadi batal, sebab pentimbangan krusial dalam qiyas adalah makanan telah masuk ke dalam badan, terlepas apakah disengaja atau tidak. Tapi dalam kasus ini qiyas ditinggalkan berdasarkan atas sebuah hadits yang menyatakan bahwa puasa tetap sah bila makan tersehut disebabkan karena kesalahan. Argumen terakhir ini dianggap sebagai “lebih disukai” karena Ia mempertimhangkan sebuah teks yang sebaliknya tidak dipakai dalam qiyas, dan hasilnya adalah sebuah hukum yang berbeda. Untuk mengutip contoh lain, qiyas mensyaratkan hahwa barang yang ditransaksikan harus pada saat jual beli, karena ketidakhadiran barang seperti itu mengandung risiko (gharar). Melalui istihsan, berdasarkan sebuah hadits, ditentukan bahwa transaksi ‘araya-di mana kurma yang belum matang di atas pohon dibarter dengan hitungan harga berdasarkan kurma kering yang dapat dimakan adalah boleh. Preferensi yang diberikan kepada istihsan ketimbang qiyas telah menggiring sejumlah ahli ushul fiqh untuk berpendapat bahwa preferensi sama dengan tarjib, yakni, memberikan satu solusi lebih tepat ketimbang solusi lainnya.[2]

Meninggalkan qiyas karena lebih menyukai istihsan ditentukan tidak saja oleh teks-teks yang diwahyukan, tetapi juga oleh konsensus dan kepentingan. Qiyas menyatakan bahwa kontrak upah sejak semula, abinitio, adalah tidak sah, sebab pembayaran dalam kontrak ini diperpanjang melewati waktu dan memperpanjang pembayaran melewati waktu merusak persyararan yang ada dalam sebuah kontrak yang sah. Tapi praktik umum onang-orang sepanjang masa menggunakan jenis kontrak ini di dalam transaksi mereka sehari-hari dan hal ini sama dengan konsensus. Karena itu, konsensus ini dianggap cukup untuk membatalkan hukum logis sebaliknya yang dicapai melalui qiyas, di sini penalarannya adalah karena konsensus merupakan sebuah instrumen yang menyetujui hukum pada level kepastian, maka kekuatannya sama dengan teks-teks yang diwahyukan sendiri, yang telah disepakati menduduki tempat pertama.

Kepentingan, di lain pihak, mengharuskan hahwa pada kasus-kasus tertentu kesimpulan-kesimpulan qiyas harus dikesampingkan, seperti dalam sumur-sumur yang terkena najis. Ketika najis mengenai air dalam sebuah sumur, ditentukan dalam qiyas bahwa air yang ada di dalamnya juga najis. Tapi keputusan seperti itu betul-betul mengakibatkan kesulitan karena, demikian dikatakan, air itu diperlukan dengan alasan yang regular dan sebagai unsur yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Validitas menghindari kesulitan yang tak semestinya dibenarkan oleh al-Quran dan Sunnah, dan kepentingan serta keperluan, ketika tidak terpenuhi mengakibatkan kesulitan. Oleh karena itu, pemakaian air yang diambil dan sumur yang najis dibolehkan melalui istihsan dan konsep kepentingan (karenanya kesulitan) yang membenarkan berbeda dengan qiyas, dibenarkan oleh teks-teks wahyu.

Akhirnya, kesimpulan-kesimpulan yang dicapai melalui istihsan merefleskikan apa yang disebut perbedaan bukti tekstual yang dipentimbangkan dan perbedaan ini dipandang dalam kaitannya dengan kekuatan dan kelemahan dan ratio legis, kekuatan dan kelemahan menjadi persoalan-persoalan epistemologis dan ontologis yang kaku. Dengan perkataan lain, persoalan utama turun keperbedaan antana dua ratio, yang satu membangun kesamaan antara kasus asli dengan kasus baru, yang lainnya-sambil memberi catatan atas hukum yang dihasilkan oleh ratio pertama-membentuk sebuah pengecualian atas hukum ini didasarkan pada teks yang lebih sesuai dan lebih relevan. Jenis kedua ini dikenal dengan sebuah “qiyas yang lehih disukai” (al-qiyas al-mustahsan). Contoh dan kasus ini adalah analogi antara burung buas dan binatang buas. Mengkonsumsi daging burung buas dianggap tidak boleh karena teks menyatakan bahwa binatang buas adalah najis dan karenanya tidak boleh dikonsumsi. Ratio legis di sini adalah najisnya daging dan kedua jenis binatang. Sehagai konsekuensinya, makanan yang ditinggalkan oleh burung buas dianggap najis juga, dan diharamkan untuk mengkonsumsinya.[3]

Adapun As-Sarakhsi (1090 M), menyatakan: istihsan itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu karena adanya dalil yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang meng hendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.

Abu hanifah mengatakan istihsan itu sembilan persepuluh ilmu.

As-syafi’i berkata barang siapa menetapkan hukum dengan istihsan berarti membuat syariat sendiri.[4]

2.        Dasar Hukum Ihtihsan

a.       Al-Qur’an

ٱلَّذِينَ يَسۡتَمِعُونَ ٱلۡقَوۡلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحۡسَنَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٨

 

Artinya:

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.(Az-Zumar:18)

 

b.      Hadits

ﻣﺎﺮﺄﻩ ﺍﻠﻤﺴﻠﻤﻮﻦ ﺤﺴﻨﺎ ﻔﻬﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﷲ ﺤﺴﻦ

Artinya:

“Sesuatu yang di pandang baik oleh umat islam, maka ia dihadapan allah juga baik” (HR. Ahmad Ibn Hambal)[5]

 

3.        Kedudukan atau kehujjahan Ishtisan

Ulama berbeda pendapat menetapkan istihsan sebagai salah satu metode istimbat hukum.  Ulama hanafiah, malikiah, dan sebagian ulama hanabilah menyatakan bahwa istihsan meruapakan dalil yang kuat dengan alasan:

a.         Firman allah SWT

ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ ………

Artinya:

……Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...(Al-baqarah: 185)

 

 

b.         Hadits

“ Sesuatu yang di pandang baik oleh umat islam, maka ia dihadapan allah juga baik” (HR. Ahmad ibn hanbal)

Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadits terdapat berbagai permasalahan yang terperinci menunjukan bahwa memberlakukan hukum sesuai dengan kaedah umum dan qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat manusia, sedangkan syariat islam menunjukan untuk mengasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia. [6]

4.        Macam-macam

Ulama hanafi membagi istihsan kepada 6 macam yaitu:

a.         Istihsan bi an annas yaitu istihsan berdasarkan ayat atau hadist

Maksudnya adalah ada ayat atau hadits tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaedah umum. Contohnya dalam masalah wasiat. Menurut ketentuan umum atau qiyas wasiat itu tidak beleh, karena sifat pemindahan hak milik kepada orang yang berwasiat dilakukan ketika orang yang berwasiat tidak cakap lagi yaitu setelah wafat. Akan tetapi kaidah umum ini dikecualikan melalui firman allah SWT. Sebagaimana artinya: “Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnyaBerdasarkan ayat ini, kaidah umum itu tidak berlaku untuk masalah wasiat.

b.         Istihsan ijma’ Yaitu istihsan yang didasarkan kepada ijma’

Contoh: dewasa ini yang sering terjadi adalah dalam kasus pemandian umum. Menurut ketentuan kaedah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas yaitu berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang dipakai, akan tetapi apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan orang banyak. Oleh sebab itu para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh mempergunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang dipakainya.

 

 

c.         Istihsan bi al qiyas al khafi

Istihsan dengan qiyas kahfi dilakukan karena adanya pertentangan antara dua qiyas, bila terjadi pertentangan maka yang diutamakan adalah qiyas mempunyai pengeruh lebih kuat dan lebih sesuai dengan jenis illat yang ditetapkan syara yang merupakan dasar qiyas. Apabila fuqaha menghadapi masalah yang dapat dikembalikannya kepada dua dasar itu maka mereka memilih qiyas yang mempunyai pengaruh hukum yang kuat. Golongan hanafiayah mencontohkan dengan tidak najisnya sisa minuman burung buas, qiyas menetapkan najis terhadapnya dan mengqiyaskannya kepada binatang buas dengan illat bahwa daging keduanya najis.

d.        Istihsan bi al maslahah yaitu Istihsan berdasarkan kemaslahatan. Ulama malikiah mencontohkan membolehkan dokter melihat aurat wanita dalam berobat.

e.         Istihsan bi al ‘urf yaitu Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum. Contohnya (lihat istihsan berdasarkan ijma’)

f.          Istihsan bi adh dharurah

Istihsan berdasarkan keadaan darurat. Contohnya dalam kasus sumur kemasukan najis. Menurut kaedah umum sumur itu sulit untuk dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh air sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari mata air sulit untuk dikeringkan. Ulama hanafiah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini, untuk menghilangkan najis cukup dengan memasukan beberapa galon air kedalam sumur, karena keadaan darurat menghendaki agar orang tidak mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan air untuk beribadah dan kebutuhan lainya.[7]

5.        Aplikasi di zaman modern

Seperti yang telah dijelaskan bahwa istihsan itu digunakan oleh sekelompok ulama karena dalam menghadapi suatu kasus pada keadaan tertentu merasa kurang puas jika menggunakan pendekatan yang berlaku secara konvesional, seperti dengan menggunakan qiyas jali atau dalil umum menurut cara-cara biasa dilakukan. Dengan cara konvesional itu, ketentuan hukum yang dihasilkan kurang (tidak) mendatangkan kemaslahatan yang diharapkan dari penetapan hukum. Dalam keadaan demikian, si mujtahid menggunakan dalil atau pendekatan yang konvesional tersebut. Pendekatan yang mereka lakukan adalah dalam bentuk ijtihad yang mereka lakukan adalah dalam bentuk ijtihad yang disebut istihsan

Dewasa ini dan lebih-lebih lagi pada masa yang akan datang permasalahan kehidupan manusia akan semakin berkembang dan semakin komplek, permasalahan itu harus dihadapi umat islam yang menuntut adanya jawaban penyelesaiannya dari segi hukum islam. Kalau hanya semata mengandalkan pendekatan dengan cara atau metode lama (konvesional) yang digunakan oleh ulama terdahulu untuk menghadapinya, mungkin tidak akan mampu menyelesaikan semua permasalahan tersebut dengan baik (tepat). Karena itu, si mujtahid harus mampu menemukan pendekatan atau dalil alternatif di luar pendekatan lama. Oleh karena itu kecendrungan untuk menggunakan istihsan akan semakin kuat karena kuatnya dorongan dari tantangan persoalan hukum yang berkembang dalam kehidupan manusia yang semakin cepat berkembang dan semakin kompleks.[8]

 

B.       Kedudukan Istihsan sebagai Dalil Hukum

Dari beberapa pengertian diatas, maka istihsan itu bukanlah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri karena dalam menganalisa suatu kejadian seorang mujtahid   hanya dapat  memperhatikan kepada yang jelas dan yang samar-sanar yang mungkin didalamnya mengehendaki hukum lain dan mujtahid itu kalau menemukan dalil yang menguatkan hal-hal yang terembunyi dan samar-samar maka ia akan meninggalkan hal-hal yang jelas. Demikian juga apabila hukum itu bersifat kully kemudian ada dalil untuk mengecualikan sebagian hukum kullyy dan bagi sebagiannya itu ditetapkan hukum yang lain.

Jadi istihsan ini fungsinya hanya untuk menguatkan qiyas khafi pengecualian sebagian dari hukum kully dengan dalil.[9]

Karena itu istihsan bukan sebagai sumber hukum.untuk lebih jelasnya ikuti keterangan berikut ini.

1.        Pendapat ulama tentang kehujjahan istihsan

Ada perselisihan ulama mengenai kehujjahan istihsan,disebabkan perbedaan ta’rif terhadap istihsan, diantara perbedaan itu adalah:

Menurut ulama penganut mazhab syafi’iyah seperti ibny hazm, menyatakan bahwa istihsan itu kedudukannnya bukan dalil syara, sebab orang yang menggunakan istihsan sama dengan menetapkan syari’at atas keinginan hawa nafsunya, yang mungkin benar atau mungkin salah , seperti mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu dengan tanpa dalil.

a.       Menurut ulama malikiah dan hambaliah menetapkan,bahwa istihsan adalah suatu dalil syara’ yang kehujjahannya dapat digunakan untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang ditetapkan oleh qiyas atau umum nash.

b.      Menurut ulama hanafiah, bahwa kehujjahan istihsan dapat dipergunakan, dengan alasan bahwa berdalil dengan istihsan itu sebenarnya juga berdalil dengan qiyas khafi atau berdasarkan istihsan,dan kehujjahan qiyas atau masalih mursalah itu dapat diterima,seperti orang yang dititipi barang, kalau barangnya rusak maka yang dititipi barang harus mengganti ,hukum mengganti itu termasuk dalam istihsan . contoh lain: memandang kelebihan air yang diminum burung buas itu tidak najis, juga seperti memesan sesuatu untuk dibuatkan pada orang lain.

c.       Menurut imam as-syatiby dalam kitab al-muafaqat yang dikutip oleh abdul wahab khalaf,ia berpendapat bahwa barang siapa yang beristihsan yang semata-mata dia itu kembali kepada perasaan dan hawa nafsunya, tetapi dia kembali kepada apa yang diketahuinya dari pada maksud syara’ secara keseluruhan mengenai kejadian-kejadian yang dihadapinya.[10]

2.        Contoh-contoh Istihsan

a.       Wanita yang sedang haid boleh membaca qur’an demi kebaikan (istihsan) sebab wanita yang haid berbeda dengan junub,kalau haid waktunya lama sedang junub waktunya pendek, berarti wanita yang sedang haid tidak akan mendapat pahala ibadah apa-apa selama haid yang lama itu, sedangkan orang laki-laki dapat beribadah untuk mendapatkan pahala setiap saat,maka untuk menyamai kaum laki-laki ia (kaum perempuan yang sedang haid) diperolehkan  membaca qur’an. Tetapi kalau haid diqiyaskan kepada junub,maka membaca qur’an menjadi tidak boleh, sebab illat kedua-duanya sama tidak suci.

b.      Air sisa minum burung buas adalah suci,kalau didasarkan kepada istihsan, sebab burung buas walaupun haram dagingnya namun air liurnya tidak bercampur dengan air sisa minumannya, karena ia minum dengan paruhnya dan paruh itu sebagian dari tulang yang suci, karena itu air sisa minumnya boleh diminum oleh manusia karena masih suci, lain dengan binatang buas yang minum dengan lidahnya, sehingga air liurnya bercampur dengan air sisa minumnya, karena itu najis bagi manusia.

c.       Seseorang ayah tidak diwajibkan  mengganti barang yang dititipkan anaknya ababila ia melalaikan barang tersebut, jika hal itu didasarkan kepada istihsan, sebab seseorang ayah bisa menggunakan harta benda anaknya untuk mengongkosi hidup anaknya.[11]

d.      Hukum syara’ melarang jual beli barang yang tidak ada pada waktu aqad,tetapi berdasarkan istihsan dibolehkan jual beli tersebut, sebab manusia berhajat kepada aqad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan,seperti  menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya tetapi hanya ditentukan dengan sifatnya,dan barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.[12]


 

BAB III

KESIMPULAN

 

Menurut bahasa artinya menganggap sesuatu itu baik, memperhitungkan sesuatu lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diikuti, karena memang di suruh untuk itu.

Sedangkan istihsan menurut istilah ulama ushul fiqih adalah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan kiyas yang khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitnainy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.

Dari beberapa pengertian diatas, maka istihsan itu bukanlah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri karena dalam menganalisa suatu kejadian seorang mujtahid   hanya dapat  memperhatikan kepada yang jelas dan yang samar-sanar yang mungkin didalamnya mengehendaki hukum lain dan mujtahid itu kalau menemukan dalil yang menguatkan hal-hal yang terembunyi dan samar-samar maka ia akan meninggalkan hal-hal yang jelas. Demikian juga apabila hukum itu bersifat kully kemudian ada dalil untuk mengecualikan sebagian hukum kullyy dan bagi sebagiannya itu ditetapkan hukum yang lain. Jadi istihsan ini fungsinya hanya untuk menguatkan qiyas khafi pengecualian sebagian dari hukum kully dengan dalil.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abu Zahrah Muhammad, Ushul Fiqih, (Pustak Firdaus: Jakarta, 1999)

 

Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A, Filsafat Hukum Islam, Cet.III (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999)

 

Khallaf Abdul Wahhab, Ilmu ushul fikih, (Jakarta : Pustaka Amani, 2003)

 

Syarifuddin Amir, Ushul fiqh jilid II, (Jakarta: Kencana, 2011)

 

Wael B Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Ed.I, Cet.2, (Jakarta: PT. RajaGrapindo Persada, 2001)

 

 



[1] Abu Zahrah Muhammad, 1999, Ushul Fiqih, Pustaka Firdaus :Jakarta., hal 15

[2]Ibid., hal 18

[3] Wael B Hallaq, 2001, Sejarah Teori Hukum Islam, Ed.I, Cet.2, Jakarta: PT. RajaGrapindo Persada., hal 158

[4] Ibid., hal 162

[5] Abu Zahrah Muhammad, 1999., Op.Cit., hal. 29

[6] Khallaf Abdul Wahhab, 2003, Ilmu ushul fikih, Jakarta : Pustaka Amani., hal 23

[7] Ibid., hal 29

[8] Syarifuddin Amir, 2011, Ushul fiqh jilid II, Jakarta: Kencana., hal 19

[9] Ibid., hal 25

[10] Ibid., hal 30

[11] Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A, 1999, Filsafat Hukum Islam, Cet.III, Jakarta: Logos Wacana Ilmu., hal 139

[12] Ibid., hal 142

istihsan dan kedudukannya sebagai dalil

  BAB I PENDAHULUAN   Setelah abad ketiga/kesembilan, para ahli ushul fiqh mazhab Hanafi mengambil langkah-langkah yang memutus citra ...